PONOROGO,IKAGAWANEWS.ID – Masih terkait Operasi Yustisi Penggunaan Masker sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Ponorogo No. 109/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Polres Ponorogo bersama Instansi terkait laksanakan Patroli Gabungan.
Hadir dalam giat tersebut, Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP. Edi Suyono, S.E., Pasi Log Kodim 0802 Ponorogo Kapten CBA. Adi Setyanto, KBO Sat Lantas Iptu Agus Syaiful Bahri, S.Ag., KBO Sat Sabhara Ipda Joko Triono, S.H., Kanit VI Sat Intelkam Ipda Sultoni, S.H., Paur Bin Ops Bag Ops Ipda Mujian, Kabid Ketertiban, Ketenteraman, dan Kebakaran Sat Pol PP Ponorogo Siswanto, S.Sos., Andik Bayu Mukti Unit TRC BPBD Ponorogo serta Personil yang terlibat Operasi sebanyak 60.
“Hari ini kita laksanakan Operasi di depan Kecamatan Kauman, seperti yang sudah di jelaskan, Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Ponorogo No. 109 th 2020.” Ucap Kasat Sabhara
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini gencar melakukan Operasi Yustisi selama 2 minggu kedepan.
Masih dalam kesempatan yang sama, AKP Edy Suyono menyampaikan, “Kegiatan ini dilaksanakan serentak se Jawa Timur, dalam 2 minggu kedepan kita laksanakan sehari 2 kali dengan tempat yang berbeda. Untuk masyarakat Ponorogo agar disiplin tentang Protokol Kesehatan.”
Dalam kegiatan patroli gabungan tersebut, ditemukan adanya warga masyarakat yang tidak menggunakan masker sejumlah 21 orang dengan denda administrasi Rp. 50.000 dan 33 orang mendapat Sanksi Sosial berupa Push Up dan Squat Jump karena tidak memakai masker dengan benar.(Ver/Hum/Red)