Pelaku Penggelapan Mobil Rental ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H
PEKALONGAN KOTA,ikagawanews.id – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil ungkap kasus penggelapan Mobil rental, dan berhasil mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial MS (46).
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang dilaksanakan diserambi Mapolres Pekalongan Kota, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah merental atau menyewa mobil dari korban yang merupakan warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan,awalnya pembayaran biaya sewa lancar, namun sampai pertengahan bulan September 2022 pelaku sudah tidak membayar biaya sewa dan susah dihubungi, dan korban yang merasa curiga, akhirnya melakukan pengecekan GPS mobil, ternyata mobil yang dirental itu berada di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sudah digadaikan oleh tersangka.
“Awalnya tanggal 9 Mei 2022 pelaku menyewa Mobil dengan biaya sewa sebesar 5.000.000 per bulan, awalnya pembayaran rental lancar, namun semenjak bulan Spetember 2022 pembayaran macet dan setelah dicek GPS Mobil yang dirental berada di wilayah Kabupaten Pekalongan” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono, S.H.,M.H.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap tersangka pada 20 Februari 2023 di sebuah Rumah Kontrakan di Kabupaten Bogor.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Humas Polres Pekalongan Kota)