Tapsel, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilakukan penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel terhadap penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa (25 Agustus 2020), sekira pukul 01.00 Wib, di café milik masyarakat tepatnya didalam gubuk, Desa Hutaraja Kec. Hutaraja Kab. Tapanuli Selatan.
Para tersangka yang ditangkap petugas bernama, Rusid Harahap (18), Alamat Desa Tebing Tingi Kec. Sukabangun Kab. Tapanuli Tengah, Aspan Nasution (34), Alamat Desa Hutaraja Kec. Huitaraja Kab. Tapanuli Selatan, dan Muslimat Tanjung (33), Alamat Desa Wek IV Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan.
Dari tangan Rusid Harahap petugas menyita barang bukti berupa, (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat, 0,12 gram, (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua yang tersambung dengan pipet dan kaca pirek, (satu) buah mancis yang tersambung dengan jarum dan (satu) buah pipet yang diduga dijadikan sendok shabu.
Sedangkan dari tersangka Muslimat Tanjung, petugas menyita barang bukti, (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 1,56 gram.
Kapolres Tapsel menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wib.
Menurut laporan masyarakat,” maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Hutaraja Kec. Hutaraja Kab. Tapanuli Selatan,” ucap Kapolres Tapsel.
Kemudian, pelapor bersama personil lainnya menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Dan setibanya di lokasi pelapor menuju ke sebuah café yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba jenis shabu, sekitar pukul 01.00 Wib.
Selanjutnya, pelapor melihat 2 orang laki-laki yang tak lain tersangka Rusdi Harahap dan Aspan Nasution berada didalam sebuah gubuk dengan gelagat mencurigakan. Lalu, pelapor bersama Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendekatinya, dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati Narkotika golongan I Jenis Shabu di area lokasi tersangka, dan langsung diamankan.
Saat di interograsi, kedua tersangka mengakui Shabu tersebut miliknya yang sudah dipergunakan di dalam gubuk ini.
Selain itu, kedua tersangka juga mengaku kalau barang haram ini didapat dari Muslimat Tanjung dengan harga Rp. 100.000, dengan cara patungan berdua.
Lalu, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 01.45 Wib tersangka Muslimat Tanjung berhasil diringkus ditempat yang sama area sekitar Cafe. Kemudian, tersangka menunjukkan tempat ia menyimpan shabu yang berada dibawah atap seng yang berada didalam gubuk tempat tersangka diamankan.
Dihadapan petugas, Tersangka Muslimat Tanjung menerangkan bahwa barang haram ini diperoleh dari seseorang penduduk Silboga sebanyak 2 Dji dengan harga Rp. 2.000.000, guna untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.600.000 dalam 2 Dji.
“Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hum/Kri/Red).