Magelang Kota, ikagawanews.id – Telah dilaksanakan kegiatan pembinaan petugas siskamling dan Potmas Oleh Tim Dit Binmas Polda Jawa Tengah, di Aula Polres Magelang Kota, pada hari Selasa (17 November 2020), sekira pukul 07.15 Wib pukul 10.15 Wib.
Hadir dalam kegiatan. Diantaranya, Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K..,M.M,.,C.F.E. Ketua Tim V Pamen Ditbinmas Polda Jawa Tengah AKBP Wahyuni Setyawati, S H , M.Si. beserta Tim. Kasi Bin Orsosmas Polda Jawa Tengah KOMPOL Subekti, S.H. Kasat Binmas Polres Magelang Kota AKP Ni Komang Yanti. Dan Para tamu undangan.
Susunan acara pembukaan diawali dengan acara laporan perwira yang ditunjuk. Dan mendengarkan Lagu Indonesia Raya.
Dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dan mengucapkan selamat datang oleh Kapolres Magelang Kota.
Kemudian, Arahan ketua tim dari Polda Jawa Tengah. Dan dilanjutkan dengan mendengarkan lagu Bagimu Negeri.
Selanjutnya, Laporan perwira yang ditunjuk. Dan melakukan Foto bersama.
Serta dilanjutkan dengan penyampaian materi/pembinaan oleh tim dari Dit Binmas Polda Jateng. Lalu dilakukan Tanya Jawab sebagai Penutup kegiatan.
Adapun ucapan selamat datang oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K..,M.M,.,C.F.E. yang menyampaikan, Assalamu’alaikum wr.wb dan selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua, serta ucapkan selamat datang kepada tim dari Polda Jawa Tengah yang sudah berkenan hadir di Aula Polres Magelang Kota.
Kunjungan Dit Binmas Polda Jateng dalam rangka melakukan “ PEMBINAAN PETUGAS SISKAMLING DAN POTMAS “, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib.
Dilanjutkan, Penyampaian Materi dari AKBP Wahyuni Setyawati, S H , M.Si., yang intinya :
PENDAHULUAN = Indonesia adalah Negara Pancasila, bukan negara agama dan bukan negara sekuler, maka sudah semestinya menjaga 4 (empat) pilar utama kebangsaan sebagaimana telah diletakkan oleh bapak pendiri bangsa (The Founding Fathers). Yaitu : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika & NKRI.
Kewajiban setiap anggota masyarakat sesuai psl 30 (ayat 1) uud 1945 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan & kemanan negara.
Kesadaran masyarakat untuk ikut serta pam swakarsa, perlu di tingkatkan untuk menumbuhkan sikap mental , daya peka dan daya tanggap warga terhadap masalah keamanan lingkungan.
Sistem keamanan lingkungan atau siskamling merupakan salah satu metode pam swakarsa untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan perlu terus dikembangkan untuk mencegah dan menangkal bentuk-bentuk ancaman /gangguan kamtibmas
Terkait, permasalahan dan tantangan beragam dan berdemokrasi. Seperti, pandemi Covid-19 yang berdampak pada bidang ekonomi dan sosial menuntut penanganan yang optimal. Serta polarisasi politik dalam pilkada serentak 2020 berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.
Dijelaskan, mengenai Potensi Penyebaran Paham-Paham Radikalisme, Intoleransi, Dan Unjuk Rasa. Dan Pengedaran Narkoba, Korupsi, Siber, Kejahatan Konvensional Dengan Berbagai Modus Operandi.
Diteruskan, Penyampaian Materi dari KOMPOL Subekti, S.H. yang menyampaikan tentang Kamtibmas adalah kondisi dinamis masyarakat yang terdapat :
- Rasa aman.
- Kepastian.
- Ketentraman.
- Rasa dilindungi dan diayomi
keteraturan hidup. - Bagi masyarakat yang berlangsung dan bertata sesuai norma hukum yang berlaku.
Diterangkan tentang UU NO.2 Tahun 2002 Pasal 1. Kamtibmas adalah keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum.
“Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,“ sambungnya.
Apa yang dimaksud pam swakarsa?
pam swakarsa adalah merujuk perkap 4/2020, pam swakarsa dijabarkan menjadi suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Institusi Polri.
Dalam pasal 2 perkap 4/2020, dijelaskan, bahwa pam swakarsa bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Adapun pam swakarsa itu dapat terdiri dari satpam, satkamling, atau pasukan pengaman yang berasal dari pranata sosial tertentu seperti pecalang di bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, dan siswa atau mahasiswa bhayangkara
Rekomendasi pelaksanaan poskamling, Segera melaporkan kepada polri bila mengetahui setiap kejadian yang menimbulkan gangguan kamtibmas.
Bersedia jadi saksi apabila melihat korban kejahatan yang disaksikannya.
Mensosialisasikan kepada warganya secara kontinyu untuk membudayakan taat azas dan aturan seperti : gotong royong, cinta lingkungan.
Pelayanan dan perlindungan terhadap warganya untuk selalu melalui prosedur RT dan RW contoh : KTP, surat pindah, ijin keramaian preventif.
Menggugah warganya untuk peduli lingkungan setiap ada orang asing/ tamu lapor, bencana alam tidak membiarkan pelanggaran kecil yang justru berpotensi jadi besar seperti : jual miras, temukan benda berbahaya.
Melakukan tindakan terukur bila ada kejahatan tertangkap tangan, kdrt dll
7.bersama aparat keamanan membantu memberikan perlindungan kepada warga masyarakat lingkungannya peran RT/ RW. (Hum/Kri/Red)