KOTA PASURUAN, IKAGAWANEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan melaksanakan Apel dan Ops yustisi Penerapan PWKM (Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat), pada hari selasa (12/01/2021).
Dalam acara di hadiri Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si, Kasat Sabhara AKP Tatuk Slamet Irianto S.H, Kasat Tahti IPTU Soekarsono, KBO Reskoba IPTU Kukuh Rahmadi S.H, Kanit Regident Satlantas IPTU Heru Susanto S.H, dan Kanit Pidum IPDA Mawan.
Apel yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasuruan Kota yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan dipimpin langsung oleh AKP Tatuk Slamet Irianto S.H selaku Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota, sekira pada pukul 18.30 WIB.
Di Apel dijelaskan bahwasannya, kegiatan ini merupakan implementasi dari SE Walikota Pasuruan no 13 tahun 2021, adapun beberapa titik sasaran yang merupakan pusat perniagaan di Kota Pasuruan.
“Hari ini kita akan melaksanakan giat ops yustisi namun dengan sasaran yang berbeda, yaitu sesuai dengan SE Walikota Pasuruan no 13 tahun 2021, kita akan memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Pasuruan terkait dengan PWKM,” ujar AKP Tatuk.
“Adapun titik sasaran yaitu Jl. Niaga Raya, Sepanjang Jl. Wahid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Hayam wuruk Kota Pasuruan, dalam pelaksanaannya berikan himbauan serta pemahaman dengan senyum namun tetap humanis terhadap para pedagang bahwa maksimal untuk waktu operasional sampai batas pukul 20.00 wib,” lanjut Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota.
Diketahui ada beberapa toko ataupun pedagang dari titik Ops Yustisi yang diberikan himbauan serta pemahaman, dan ada sebanyak 25 orang yang mendapat teguran serta himbauan untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan saat berada diluar rumah.
Nampak ikut serta dalam Ops Yustisi Anggota Pleton 3 Polres Pasuruan Kota sebanyak 30 personil, Anggota Sat Pol PP Kota Pasuruan sebanyak 15 personil, Anggota BPBD Kota Pasuruan sebanyak 10 personil, dan Anggota Dishub Kota Pasuruan sebanyak 5 personil.(Hid)