Pengawalan Dan Pengamanan Pemakaman Jenazah Covid – 19 Diikuti Kapolres Malang

Malang, ikagawanews.id – Polres Malang melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan Pemakaman jenazah berstatus Pneomonia Suspek Covid – Probable, pada hari Selasa (24 November 2020), sekira pukul 08.00 Wib sampai pukul 10.30 Wib.

Untuk diketahui, penderita Suspek Covid 19 bernama, Asnawi, (60 Tahun), Laki – Laki, Jalan Pande RT 5 RW 2 Kel. Kepanjen Kec. Kepanjen.

Pria tersebut meninggal di RS. Wava Husada Jalan Panglima Sudirman No.99A, Lemah Duwur, Dilem, Kec. Kepanjen Kab. Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K,. M.H, menjelaskan, pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, pasien atas nama, Asnawi (60) di Bawa Ke RS Wava Kepanjen.

Hendri juga menerangkan, bermula dari Almarhum datang ke IGD tanggal 20 November 2020. Dan menurut diagnosis dokter bahwa yang bersangkutan terindikasi Covid 19.

Dipaparkan, pada tanggal 24 November 2020, sekira jam 00.05 Wib, yang bersangkutan meninggal dunia dan disarankan pemakaman protokol covid sesuai saran dokter spesialis paru.

  1. Kapolres Malang beserta para personil melaksanakan sholat jenazah kepada almarhum Ustadz Asnawi Nur yg merupakan pengasuh PP Darul Falah yg dilakukan dengan sesuai protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan pemakaman, melibatkan petugas gabungan. Yakni, Awangga : 4 Personil. Sar Bhayangkara : 8 Personil. BPBD : 6 Personil. Medis Puskesmas Kepanjen : 2 Personil.

Turut hadir dalam giat pengamanan dan pemakaman. Diantaranya, AKBP Hendri Umar S.I.K,. M.H. ( Kapolres Malang ). AKP Hegy Renanta Koswara S.T., S.I.K ( Kabagops Porles Malang ). Kompol Yatmo, S.H ( Kapolsek Kepanjen ). AKP Koesmindar S.H ( Kasat Shabara )

Selain itu, kegiatan tersebut diikuti Tiga Pilar Kel Kepanjen. Antara lain, Brigadir Putriani ( Bhabinkamtibmas ). Sugeng S.M ( Lurah Kepanjen ). Pelda Nanang ( Bhabinsa ). Aiptu Andi Susilo ( Sek Kepanjen ). 10 Personil Polsek Kepanjen. Dan 30 Personil Ton Siaga Dalmas.

Untuk diketahui, Bahwa pasien berdasarkan rekam medis status Pneomonia Suspek Covid – Probable hasil Rapid test Reaktif dengan Almarhum di lakukan pemulasaraan covid 19 dan pemakaman prokes covid 19.

Dikarenakan Gugus tugas segera melaksanakan PE isolasi mandiri THP keluarga yang kontak erat dengan pasien yang meninggal dunia selama 14 hari ke depan sesuai prokes covid 19.

Ditambahkannya, Gugus tugas segera kordinasi dengan bhabinkamtibmas dan bhabinsa utk melaksnakan himbauan kod tiga tomas supaya tidak munculnya kekhawatiran dari Warga Masyarakat sekitar. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.