SAMARINDA,ikagawanews.id – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja berdasarkan laporan dari anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pengungkapan ini bermula dari informasi mencurigakan yang diterima dari petugas TIKI di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, petugas mendapati laporan terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Anggota opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim bekerja sama dengan petugas TIKI untuk menunggu penerima paket tersebut. Tidak lama kemudian, seorang pria bernama ZD (24), warga Cirebon, datang untuk mengambil paket yang dimaksud.
Sebungkus ganja seberat 113 gram brutto yang dibalut lakban cokelat.
Sebuah lembar aluminium foil.
Plastik pembungkus hitam dan pembungkus merk TIKI.
Sebuah telepon seluler dan
Sepeda motor Honda,
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tersangka menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Red/Hum)