Pengungkapan Kasus Sindikat Penipuan Modus Trading Crypto
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan berkedok trading kripto yang merugikan korban hingga Rp 3 miliar. Para pelaku berpura-pura sebagai “profesor” asal Amerika Serikat dan menawarkan pelatihan trading melalui media sosial serta grup WhatsApp.
Dengan menampilkan prediksi saham yang akurat, mereka berhasil meyakinkan korban untuk berinvestasi. Setelah itu, korban diarahkan untuk memindahkan dananya ke aset kripto dengan alasan pasar saham akan runtuh.
Tiga tersangka, yakni RJ, LBK, dan NRA, ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka berperan menyiapkan rekening dan dompet kripto bagi sindikat yang beroperasi dari Malaysia.