‎Penyidik Satreskrim Polresta Limpahkan Dua Perkara ke Kejari Jayapura

Jayapura Kota,ikagawanews.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua perkara berbeda kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (10/4) siang.

‎Perkara pertama yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangua seorang pria berinisial TAK dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

‎Tersangka telah cukup bukti melakukan pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Apo, Jayapura Utara, yang kemudian dibawa dan dijual ke wilayah Genyem.

‎Sementara itu, pada perkara kedua, Unit Reserse Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka seorang pria berinisial PM beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan perkantoran Inspektorat Daerah Provinsi Papua.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan di sidang pengadilan.

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud profesionalisme penyidik dalam menangani perkara pidana secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Laurens Wayne.

‎Kegiatan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar, serta kedua perkara selanjutnya akan diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan tersangka TAK diterima oleh Jaksa bernama Mohammad Arifin, S.H, sedangkan Tersangka PM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.(*)