Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polresta Banyumas Gelar Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
BANYUMAS,ikagawanews.id – Polresta Banyumas menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada Senin (15/12/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polresta Banyumas mulai pukul 09.00 wib hingga 12.00 wib.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polresta Banyumas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan adaptif terhadap perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Wakapolresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyumas, para Kapolsek jajaran, Wakasat, KBO, Kanit Satreskrim, Satlantas, Satresnarkoba, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran. Sementara itu, anggota Polsek jajaran lainnya mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyumas menekankan pentingnya pemahaman substansi KUHP dan KUHAP Baru bagi seluruh jajaran Polri
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan rekan semua. Sosialisasi ini sangat penting karena perubahan regulasi pidana menuntut kesiapan aparat penegak hukum, dari tingkat Polda hingga Polsek, agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” ujar Kombes Pol Ari Wibowo.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan masyarakat terhadap kinerja Polri semakin tinggi, khususnya dalam aspek penegakan hukum yang berkeadilan.
“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan Polri yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara optimal melalui penegakan hukum yang lebih baik,” tambahnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, Prof. Hibnu menegaskan posisi strategis Penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.
“Penyidik Polri adalah penyidik utama yang berwenang menyidik seluruh tindak pidana. PPNS dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri, bahkan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum wajib melalui Penyidik Polri,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi “ruang gelap” dalam praktik penegakan hukum apabila tindakan aparat hanya bertumpu pada aturan teknis tanpa landasan undang-undang
“Penggunaan Perkap atau SOP sebagai dasar tindakan intrusif berisiko melanggar hak warga dan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) KUHAP Baru yang menegaskan bahwa acara pidana harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, Prof. Hibnu memaparkan perluasan alat bukti dalam Pasal 235 KUHAP Baru yang kini mencakup delapan jenis alat bukti, dengan syarat utama seluruh bukti harus diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Budiyono, S.H., M.H, yang mengulas perubahan fundamental dalam KUHP Baru. Ia menjelaskan bahwa KUHP Baru menghapus penggolongan kejahatan dan pelanggaran, memperkenalkan konsep living law, serta mengenal asas strict liability dan vicarious liability.
“Dalam KUHP Baru, tindak pidana pada dasarnya dianggap disengaja kecuali secara tegas disebutkan adanya unsur kelalaian. Ini perubahan paradigma yang harus dipahami aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sesi sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, mencerminkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP Baru.
Kegiatan ditutup dengan pembulatan materi oleh moderator dan sesi foto bersama. Secara keseluruhan, sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Banyumas agar selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
(PID Press Humas Polresta Banyumas).