Magelang Kota, IKAGAWANEWS.ID – Polres Magelang Kota telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema.‘’ Strategi dan solusi tantangan Demokrasi pada Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid 19“.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, (29 September 2020), sekira pukul 08.30 Wib sampai pukul 12.30 Wib. Bertempat di RM Kebon Semilir Jalan Jeruk kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara kota Magelang.
Adapun 2 Pemateri dalam kegiatan : (1). KPU Kota Magelang Ibu Sukorini Sadewi Tyastuti dengan materi ‘’Strategi Pilkada di tengah Pandemi Covid 19”.
(2). Gugus tugas Penanganan Covid 19 kota Magelang Bapak Yanuar Sosiawan dengan materi ‘’Solusi Pilkada di tengah Pandemi Covid 19”
Para peserta yang terlibat. Yakni, Ketua PPS, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kota Magelang.
Susunan acara, diawali dari pembukaan. Dan Menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Pembacaan doa oleh Ipda Zainudin. Kemudian, kata Sambutan Wakapolres Magelang Kota. Menyanyikan Lagu Bagimu Negri. Coffe break. Penyampaian materi dari KPU Kota Magelang. Penyampaian materi dari Gugus tugas penanganan Covid 19. Diskusi/tanya jawab yang dipandu oleh moderator Iptu R. Sapto Widodo.
Dalam Sambutannya, penyampaian Kapolres Magelang Kota dibacakan Wakapolres Magelang Kota Kompol Umi Mardiyah.
Mengawali sambutan ini, umi mengatakan, saya ingin katakan bahwa KPU menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Gugus Tugas Percepatan penanganan covid-19 mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 kaitannya dgn situasi pandemi covid-19. Terdapat tiga poin utama.
Pertama, Gugus Tugas mengapresiasi keputusan KPU, Pemerintah dan DPR menunda Pilkada dari bulan September menjadi Desember 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Kedua, Gugus Tugas menghormati terbitnya peraturan Pemerintah pengganti UU (PERPPU) No. 2 tahun 2020 ttg Penundaan Pilkada. Ketiga, Gugus Tugas memberikan saran pada KPU untuk melanjutkan Pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.
Menyadari realita bahwa pandemi covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, maka KPU RI memutuskan penyelenggara Pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yg tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayah (2) pasal 201A PERPPU No. 2 tahun 2020.
Dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penangan covid-19 dlm setiap tahapan lanjutan Pilkada 2020, serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas percepatan penangan covid-19. Dan didalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yg terlibat dalam Pilkada 2020.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah Indonesia. 270 wilayah ini meliputi : 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pd 23 September 2020. Namun akibat wabah covid-19, Pilkada diundur dan rencana bakal digelar 9 Desember 2020.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam PERPPU No. 2 tahun 2020 yg ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Senin, 4 Mei 2020 pasal 201A ayat (1) mengatur bahwa pemungutan Suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus covid-19 di tanah air.
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pd bulan Desember 2020. Namun dlm ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pd bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, maka Pemerintah mengusulkan pelaksanaan tahapan kampanye pd Pilkada serentak 2020 dilakukan dgn memanfaatkan perkembangan teknologi dengan Live Streaming. Dengan demikian, pelaksanaan kampanye akbar dapat dihindari pasangan calon.
“Kampanye mungkin bisa dilakukan dengan memperbanyak kampanye live streaming, menghindari kampanye akbar, kampanye terbatas dlm ruangan dan menggunakan media, termasuk Live Streaming.
Selain itu, untuk pemungutan suara, KPU dapat melakukan penambahan bilik suara dan diatur setiap jamnya. Petugas TPS serta masyarakat, juga dapat menggunakan masker dan sarung tangan untuk mencegah penularan virus.
Antisipasi hal itu semua kita bersama sama berkumpul ditempat ini untuk mendiskusikan bagaimana agar Pilkada 2020 di Kota Magelang mendatang berjalan dengan damai, aman dan lancar ditengah pandemi covid-19 yg msh mewabah.
KPU Kota Magelang Ibu Sukorini Sadewi Tyastuti menjelaskan, Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada pada kondisi normal. Misalnya, seperti halnya kampanye yang dilakukan dalam ruangan atau gedung, diutamakan dilakukan melalui media sosial dan media daring, dengan membatasi peserta yang hadir dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19.
Gugus tugas penanganan Covid 19 Bapak Yanuar Sosiawan menyampaikan, Dalam pelaksanaan Pilkada ini agar selalu menerapkan protokol kesehatan, guna pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Dengan dibantu oleh petugas Jogo Tonggo dan kampung siaga Covid 19 di masing-masing Kelurahan. (Hum/Kri/Red).