Pimpin Giat Gelar Perkara, Ini Arahan Wadirreskrimsus Polda Kalteng 

Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.l.K., M.Si

KALTENG, ikagawanews.id – Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.l.K., M.Si. Memimpin pelaksanaan Gelar Perkara, Rabu, 27 Maret 2024 di Ruang Gelar Perkara Bagwasidik Ditreskrimsus Polda Kalteng. 

Gelar Perkara yang dipimpin Wadirreskrimsus yaitu Penghentian Penyelidikan dalam perkara dugaan TP. Perbankan yang digangani oleh Subdit II/Fismondev dan Peningkatan Status Penanganan Perkara ke Tahap Sidik TP. Korupsi yang ditangani oleh Subdit III/Tipidkor.

“Ini adalah upaya kita dalam menangani tindakan pidana pada bagian kriminal khusus secara profesional sebelum diajukan kepada penuntut umum,” ungkap AKBP Bayu.

Guna mewujudkan Polri Yang Presisi, perlu adanya peningkatan dalam pengawasan internal sebagaimana tercantum dalam Transformasi pengawasan.(Red/Hum)