Pimpin Press Release, AKBP Hendri Umar Membeberkan Pelaku Cabul Terhadap Anak Kecil

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Polres Malang melaksanakan kegiatan Press Release, pada hari Kamis, (28 Januari 2021), sekitar pukul 16.00 Wib.

Pelaksanaan Press Release digelar di Lobby Polres Malang, terkait Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak Kecil atau Sodomi oleh Satreskrim Polres Malang.

Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. Dan Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Serta dihadiri Personel Humas.

Dalam wawancaranya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menerangkan, tersangka diketahui berinisial, MAR, Lk, 18 th, Kec. Sumberpucung Kab. Malang, ditangkap di rumah terlapor Ds. Ternyang Kec. Sumberpucung Kab. Malang.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Berupa :- 1 buah HP VIVO warna biru metalik.- 2 buah duplikat kunci rumah.- 1 buah KAMUS KOREA.- 1 buah lotion/pelembab ALOE VERA.- 3 buah sabun buka merk GARNIER.- 1 buah serum wajah.- 1 buah lipblam merk MADAM GIE.- 1 buah kaos hitam bertuliskan BTS.- 1 perangkat alat masker wajah .- 1 buah kaos warna biru bertuliskan Bloods.- 1 buah celana dalam warna kuning.- 1 buah celana pendek warna hitam,“ ucapnya.

Dikesempatan itu, Hendri menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 24 Bulan November 2020 sekira pukul 00.00 Wib.

“Saat itu, korban disuruh oleh tersangka datang kerumahnya untuk mengambil buku kamus KOREA,“ ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri memaparkan, Kemudian korban datang, pada saat itu tersangka sudah menunggu didepan rumah. Lalu, korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar.

“Setelah korban menerima buku kamus KOREA, terjadilah tindakan Asusila terhadap korban oleh Tersangka,“ tukasnya. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.