Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas, 439 Ballpress Disita

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 439 ballpress pakaian bekas. Dirkrimsus Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut penindakan dilakukan karena peredaran thrifting ilegal merugikan UMKM lokal dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Kasus pertama terungkap di Duren Sawit pada 11 November 2025 dengan barang bukti 216 ballpress, sementara pengembangan kasus di Merak pada 16 November menghasilkan penyitaan 223 ballpress tambahan.

Para pihak terkait dijerat UU Perdagangan. Polri menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menindak tegas impor pakaian bekas ilegal demi melindungi industri dalam negeri.