Polda Metro Jaya bongkar sindikat online scamming lintas negara dengan modus investasi saham fiktif
Polda Metro Jaya membongkar sindikat online scamming lintas negara dengan modus investasi saham dan kripto fiktif lewat aplikasi Morgan Asset Group LTD.
Modusnya: pelaku menawarkan keuntungan fantastis hingga 150% kepada korban lewat media sosial seperti Facebook. Setelah korban tergiur dan menyetor modal lebih besar, dana mereka justru digelapkan.
Dua pelaku, SP (WNI) dan YCF (WNA asal Malaysia), berhasil ditangkap. Mereka menggunakan perusahaan cangkang legal secara administratif, namun fiktif dalam kepemilikan. Dana para korban disalurkan melalui berbagai entitas palsu, salah satunya PT Multi Serba Jadi hingga PT Putra Noesa Djaya.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).