NTT,ikagawanews.id – Polda Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP, bertempat di Tablolong Room Kristal Hotel Kupang, Jumat (10/4/2026)
Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Menguatkan Penyelidikan dan Penyidikan Polri” dengan subtema “Penegakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum” ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, S.H., M.Hum
Dalam keterangannya, Kabidkum Polda NTT menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap regulasi hukum terbaru, khususnya KUHP Nasional yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas penyidik dan penyelidik agar mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara tepat, profesional, serta berorientasi pada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” ujar Kombes Pol Anton Ch. Nugroho.
Ia menambahkan, perubahan regulasi hukum pidana menuntut seluruh personel Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kompetensi, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan humanis.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Divisi Hukum Polri dan kalangan akademisi yang memberikan materi secara komprehensif.
Dr. Albert Aries, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus tenaga ahli Kementerian Hukum RI, memaparkan materi terkait prinsip, asas, serta implementasi KUHP Nasional. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia.
Sementara itu, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, menyampaikan materi mengenai implementasi KUHAP terbaru yang diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana.
Materi lain disampaikan oleh Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E., yang mengulas tindak pidana oleh korporasi dalam KUHP baru, serta Kombes Pol Mohammad Rois, S.I.K., M.H., dari Divisi Hukum Polri yang menjelaskan mekanisme keadilan restoratif sebagai pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.
Kabidkum Polda NTT menegaskan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu memahami perubahan hukum secara menyeluruh dan mengaplikasikannya dalam tugas sehari-hari.
“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap setiap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota Polri dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam mengikuti setiap sesi pemaparan materi dan diskusi.(Red/Hum)