Polisi Sikat Komplotan Curas dan Curanmor di Kota Tangerang, 7 Debt Collector Gadungan Ditangkap

Tangerang,ikagawanews.id  – Polres Metro Tangerang Kota membongkar lima kasus kriminal menonjol selama bulan suci Ramadhan 2026. Kasus yang diungkap didominasi tindak pencurian dengan kekerasan (curas) hingga jaringan curanmor, termasuk sindikat yang menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi menjaga keamanan masyarakat selama Ramadhan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya dalam konferensi pers.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang sedang menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku.
Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lain langsung merampas sepeda motor korban.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kasus kedua terjadi di parkiran liar luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor.

Pelaku mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat dengan alasan kehilangan kunci.

Kurang dari 6 jam, polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” kata Kapolres.

Sindikat Curanmor Bersenpi, Motor Dijual ke Lampung, Kasus ketiga mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor bersenjata api.

Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga motor curian. Dari hasil pengembangan, jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. 4 pelaku utama masih dalam pengejaran.

Kasus keempat terjadi di Neglasari dan tergolong brutal. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.

Saat korban hendak salat subuh, pelaku langsung membekap dan mencekik hingga pingsan.
Pelaku membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta.

Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dan uang hasil penjualan.

Kasus terakhir melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan.

Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah.
Sindikat ini telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.

Polisi menangkap 7 tersangka, terdiri dari 5 eksekutor dan 2 penadah. Dari tangan pelaku, diamankan 12 unit sepeda motor dan senjata tajam.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus, termasuk memburu pelaku yang masih buron.

“Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tutup Kapolres.(Red/Hum)