Cilacap, ikagawanews.id – Polresta Cilacap melalui Polsek Karangpucung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, dengan mengamankan seorang pria berinisial G (37) yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka. Kamis, (19/2/2026).
Peristiwa itu diketahui saat korban hendak menyiapkan makan sahur dan mendapati pintu rumah telah terbuka serta sepeda motor miliknya hilang. Upaya pencarian bersama warga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan serangkaian tindakan mulai pemeriksaan saksi, penelusuran pelaku, hingga gelar perkara. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Karangpucung melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata kesigapan Polri dalam melindungi masyarakat.
“Setelah kami menerima laporan dari korban, Polsek Karangpucung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”. tegasnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Karangpucung untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai Pasal 477 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Cilacap memastikan penanganan kasus dilakukan hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas selama bulan suci ramadan tetap kondusif.(Red/Hum)