Polres Asahan Gagalkan Rencana Edarkan 20 kg sabu dan 40.000 Pil Ekstasi

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH

ASAHAN ,ikagawanews.id – Polres Asahan menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu 20 kilogram (kg) dan 40.000 (empat puluh ribu) butir pil ekstasi dengan menangkap empat orang diduga pelakunya pada kasus tersebut.

“Kasus narkotika seberat 20 kg sabu dan 40.000 (empat puluh ribu) butir pil ekstasi itu merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari satu perkara dengan jumlah pelaku empat orang,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH Selasa (11/04/2023).

AKBP Roman menyebutkan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi akan ada pengiriman Narkotika di Desa Bagan Asahan ke Kota Medan, selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwasanya pengiriman narkotika tersebut dibawa oleh 2 orang namun kehilangan jejak kemudian dilakukan pelacakan melalui Nomor Handpone dan terdeteksi sudah berada di Kota Medan,” ucapnya.

Lanjut AKBP Roman lagi kemudian Jumat (31/03/2023), sekira jam 00.30 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki Fadli Juhri di rumah Kontrakannya tepatnya di Jalan Eka Surya Gang Melati Dusun Vlll Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti sebanyak 20 bungkus Narkotika jenis Sabu dan 8 bungkus Pil Ekstasi warna Pink yang dari Pengakuan Fadli Juhri dimana Narkotika tersebut dibawa dari Sei Apung Bagan Asahan dengan temannya Danial Lubis yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan,”terangnya.

Sekira Sabtu (01/04/2023) sekira jam 01.00 wib, Opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan Penangkapan terhadap Danial Lubis dan pada hari Selasa (04/04/2023), sekira jam 06.00 wib, Opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan Penagkapan terhadap Hendrik Alias Tambah dan Mhd Yusuf dimana dari pengakuan dari Hendrik Alias Tambah melakukan Penjemputan dengan menggunakan Kapal Kayu miliknya di perairan Malaysia, sedangkan Mhd Yusuf menghubungi Danial Lubis untuk menjemput Narkotika di Tangkahan Bot Sei Apung Bagan Asahan,”terang AKBP Roman.

“Barang bukti disita berupa dua buah plastik klip besar yang diduga 20 bungkus yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 20 Kg, 8 Bungkus yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Pink sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir Pil Ekstasi, dan 1 Sepeda Motor Yamaha NMAX tanpa Plat, dan 1 unit Kapal Kayu warna Biru Hitam,” ucapnya.

Keempat pelaku Fadli Juhri (33) warga Lingkungan VIll Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjung Balai dipersangkakan Pasal 12 Ayat (2) UU RI N0. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana seumur hidup. Danial Lubis (41) warga Lingkungan Vlll Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjung Balai dipersangkakan Pasal 12 Ayat (2) UU RI N0. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana seumur hidup, Mhd. Yusuf (51) warga Lingkungan I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dipersangkakan Pasal 214 Ayat (2) UU RI N0. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana Mati, dan Hendrik Alias Tambah (41) warga Gang Il Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tulang Raso Kota Tanjung Balai dipersangkakan Pasal 214 Ayat (2) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana Mati,”terang Kapolres Asahan.(Humas)