Blangkejeren,IKAGAWANEWS.ID – Kepolisian Resor Gayo Lues berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan oleh mantan suaminya sendiri. Polisi berhasil menemukan tengkorak korban setelah menangkap pelakunya.
Kasus hilangnya seorang perempuan warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues yang terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu, akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian. Ternyata ia dibunuh oleh mantan suaminya sendiri.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K,. M.H. bersama Kasat Reskrim IPTU Irwansyah, SE Kamis, 15 Oktober 2020 saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tersangka di Wilayah Desa Lumut Kabupaten Aceh Tengah mengatakan “tersangka kasus pembunuhan yang diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Gayo Lues dan dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah ini bernama Ariska Apandi alias Gok (25) warga Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kemudian korban yang dibunuhnya bernama Sawari (17) warga desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, kasus pembunuhan ini terjadi hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 silam, saat itu posisi antaran korban dan tersangka sudah pisah, dan masih berkomunikasi,” kata Kapolres.
Dilanjutkan Kasat Reskrim IPTU Irwansyah, SE pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban atas nama Ridwan warga desa Badak pada bulan Juli tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari beberapa saksi yang kita periksa, tersangkanya mengarah kepada mantan suami korban, sehingga kita datangi dia di kediamannya di Aceh Tengah, dan kita lakukan pemeriksaan, setelah satu jam diperiksa, akhirnya ia mengaku telah membunuh mantan istrinya, dan jasadnya dibuang ke semak-semak di dekat pemukiman Desa Lumut, tepatnya sebelah kiri jalan dari arah Gayo Lues menuju Aceh Tengah,” ungkapnya.
Mendapat informasi itu, tim yang langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sana, Polisi menemukan tengkorak korban dan beberapa bagian tulang yang sudah tidak utuh lagi dan polisi bersama tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) langsung mengumpulkan tulang dan pakaian yang dikenakan korban yang tersisa untuk diperiksa dan diserahkan kepada keluarga korban.
Sementara Ariska Apandi alias Gok (25) warga Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukannya akibat sakit hati kepada orang tua mantan istrinya yang tidak pernah menyukainya.
“Saya sakit hati kepada keluarga mantan istri saya itu, karna itu kami bercerai, kemudian kami bertemu lagi akhir tahun 2018 setelah bercerai selama satu tahun, dan mantan saya minta ikut saya, sehingga saya bawa dia ke lokasi ini, dan sebelum saya bunuh, saya sudah merencanakannya dengan membeli pisau, setelah saya bunuh, jasadnya saya buang ke semak anak sungai, kemudian sepeda motor jenis Supra X 125 miliknya saya jual dengan harga Rp 7 juta kepada warga Takegon,” akunya.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif lainnya.(Hum/Red)