Blangkejeren Gayo Luis ,IKAGAWANEWS.ID – Polres Gayo Lues Menggelar Konferensi Pers atas Penangkapan Maling asal Sumatera Utara yang selama ini beraksi di Kabupaten Gayo Lues,(31-08-20202).
“Sepintar-pintar tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga”, Kata-kata bijak tersebut pantas ditujukan kepada maling yang satu ini, sebab sudah beberapa kali melakukan pencurian di kabupaten Gayo Lues akhirnya diringkus jajaran Polres Gayo lues.
Semenjak tiga bulan terakhir, Tersangka Inisial SN (37 tahun) asal Desa Sukamakmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dari bulan Juni hingga Agustus 2020 sudah melakukan 5 kali pencurian di tempat berbeda seputaran Kecamatan Blangkejeren dan kecamatan dabun gelang Kabupaten Gayo Lues.
Sebelum tertangkap, terakhir pelaku dilaporkan melakukan pencurian pada Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 02.30 WIB di supermarket Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, korban atas nama Hamdani mengalami kerugian Rp 2.500.000 juta, termasuk di dalamnya uang uang kotak amal masjid dan anak yatim yang diambil.
Dijelaskan oleh Kapolres Gayo AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H berdasarkan pengembangan yang dilakukan anggotanya, dari tindak pidana pencurian di 5 (lima) TKP yakni pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB di dusun Terminal Kelurahan Kota Blangkejeren, Korban an. Jufriadi dengan total kerugian sekitar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 12.00 WIB, di Kampung Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren Korban Sudirman dengan total kerugian sekitar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta) rupiah.
Pada hari Minggu berikutnya, tanggal 02 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB, di Simpang Empat Stadion Seribu Bukit Kecamatan Blangkejeren Korban Jadim dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah.
Pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang Benny Winara Ariga dengan total kerugian sekitar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah.
“Dengan demikian maka atas 5 (lima) tempat kejadian perkara tersebut para korban menderita kerugian dengan total sekitar Rp. 57.750.000 (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” ujar Kapolres, Senin (31/8/2020).
Atas perbuatannya tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 363 KUHPidana.(Ken Zed/Red/Hum)