Polres Jayapura Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curat ke Kejaksaan
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K
Jayapura,ikagawanews.id – Sat Reskrim Polres Jayapura kembali melaksanakan proses hukum lanjutan berupa Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, yang terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di Kampung Bambar Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Kegiatan Tahap II dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025, dipimpin oleh personel Sat Reskrim Brigpol Alfons Wanimbo, S.H., dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elisabeth, S.H.
Tersangka dalam kasus ini adalah YY, yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan proses penyidikan dan kelengkapan dokumen hukum berupa Laporan Polisi, SPDP, serta Surat Perintah Penyidikan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II oleh Unit Pidum berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur. .
Sementara itu, tersangka YY telah resmi menjadi tahanan jaksa dan dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Abepura untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dengan terlaksananya Tahap II ini, Polres Jayapura menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red/Hum)