Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka implementasi inpres no 6 tahun 2020 dan perda provinsi jatim no 2 tahun 2020.
Polres Jombang melaksanakan kegiatan Operasi gabungan penertiban masker, pada hari Senin (14 September 2020), sekira pukul 15.00 wib, di Bundaran Ringin Contong Jombang.
Kegiatan diikuti oleh. Kapolres Jombang. PJU Polres Jombang. Anggota Polres Jombang. Anggota Kodim 0814 Jombang. Dishub dan Satpol PP.
Adapun pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
(1). Diawali pelaksanaan Apel operasi gabungan penertiban masker.
(2). Memberhentikan pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.
(3). Memberikan hukuman sesuai perda provinsi Jatim no. 2 tahun 2020 bagi pelanggar pengguna masker.
Dalam pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hum/Kri/Red).