JOMBANG,ikagawanews.id – Dalam rangka implementasi perda provinsi jatim no 2 tahun 2020. Polres Jombang melaksanakan kegiatan Stasioner operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Pelaksanaan OPS Yustisi kali ini di gelar di Simpang 4 Stadion Jombang, pada hari Sabtu (07 November 2020), sekira pukul 09.00 Wib.
Kegiatan diikuti oleh, Kanit Laka Lantas, Kanit Dikyasa, Kanit Dalmas, Dishub, Satpol PP, Anggota Polres Jombang dan Anggota PN.
Dalam melaksanakan kegiatan personil memberikan himbauan untuk selalu memakai masker dan sosialisasi perda provinsi Jatim no. 2 tahun 2020 bagi pelanggar pengguna masker.
Namun, petugas akan memberhentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker. Lantaran, melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, untuk pelanggar Ops Yustisi di lakukan sidang di tempat dengan pengambilan Kartu tanda identitas setelah membayar dan sidang kartu tanda identitas bisa diambil atau di kembalikan.
Untuk itu, personil akan membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan.
Adapun hasil pelaksanaan kegiatan ini, personil menjaring masyarakat yang melanggar sejumlah 35 Orang dengan di sidang dan membayar denda Ditempat.
Ditambahkannya, selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hum/Kri/Red)