Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Polres Jombang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi, terkait kesiapan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Kab. Jombang.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (14 September 2020), sekira pukul 11.00 Wib, di ruang rapat Pengadilan Negeri Jombang.
Hadir dalam kegiatan Bupati diwakilkan sekda, Kapolres Jombang, Ketua PN Jombang, Kasatpol PP Jombang, Ketua panitra Jombang, Asissten 1 bagian pemerintahan Kab. Jombang.
Adapun inti dari kegiatan rapat sebagai berikut :
Melakukan sosialisasi dan himbauan 4M terkait pelaksanaan Operasi Yustisi.
Penegakan disiplin terhadap pelanggaran protokol cegah covid-19.
Operasi Yustisi dengan mengacu Perda ( hukuman denda, kerja sosial, administrasi dan pencabutan izin usaha ).
Adapun jenis Sanksi yang akan diberikan berupa : – Teguran. – Sanksi Sosial. – Denda Administratif.
Dengan tujuan persamaan presepsi kiranya pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hum/Kri/Red).