MAGELANG KOTA – Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya dan peralatan yang digunakan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. saat memimpin konferensi pers di Ruang Aula Polres Magelang Kota, Senin (6/7) menyampaikan terdapat 2 kasus yang telah diungkap.
AKBP Nugroho Ari menambahkan pengungkapan kasus peredaran dan penggunaan narkotika tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan,dilansir Tribratanews Polres Kota Magelang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal asal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.(Hum/Red)