Magelang Kota, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Polres Magelang Kota telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid 19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (16 September 2020), sekitat pukul 10.00 Wib sampai pukul 11.15 Wib, di depan Mako 1 Polres Magelang Kota yang terdapat konsentrasi masa.
Adapun petugas yang terlibat dalam kegiatan. Diantaranya, Kabagops Polres Magelang Kota Kompol Setyo SH.MH. Kasat Bimas Polres Magelang Kota AKP Dr. Komang. Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Sugito SH. Kbo Satlantas Polres Magelang Kota Ipda Suwanto. KBO Sat Sabhara. 10 Anggota Sat Lantas Polres Magelang Kota. 10 anggota Sat Sabhara Polres Magelang Kota. 8 Anggota Dishub Kota Magelang. 10 Anggota Satpol-PP Kota Magelang. 5 Anggota Linmas Kota Magelang.
Untuk diketahui, kegiatan ini berdasarkan :
(1). Undang – Undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2). ST Kapolri Nomor : ST/1796/VI/LIT.5./2020 TGL 26 Juni 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi pada masa transisi new normal.
(3). Maklumat Kapolri nomor; Mak/02/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona Covid 19.
(4). ST/309/VIII/HUK.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(5). Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
(6). Perwal Kota Megelang No 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Masyarakat Kota Magelang.
Bentuk dari kegiatan ini, Untuk. (1). Memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020. (2). Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang yg terdapat konsentrasi masa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan untuk selanjutnya diberikan teguran. (3). Memberikan pemahaman pengertian Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti. – Memakai Masker. – Menjaga jarak dan menghindari kontak fisik. – Mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun.
Hasil dari kegiatan hari ini, berupa, (1). Memberikan surat teguran sebanyak 18 teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker. (2). Penempelan Stiker sebanyak 20 (dua puluh) buah kepada pengguna jalan yang sudah tertib memakai masker.
Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan sebagai wujud kehadiran Negara dalam hal ini Polri di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan dan direktif Kapolri yaitu :
(1). Memberikan dukungan kepada Wali Kota Magelang dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masyarakat.
(2). Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
(3). Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.
Ditambahkannya, kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 dilaksanakan setiap hari. Dan selama kegiatan berjalan aman dan tertib serta kondusif. (Hum/Kri/Red).