Malang, IKAGAWANEWS.ID – Polres Malang gelar Release, perkara pemalsuan dokumen bukti lulus uji elektronik (BLUe), Kamis (27/08/2020), sekira pukul 08.25 Wib sampai selesai.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ijen Suites Kota Malang, yang di ikuti oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H, Kadishubdar Dr. Made Arya Wedhantara, S.H., Kasat Reskrim Polres Malang Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H, S.I.K.
Dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut : Pembukaan. Do’a. Sambutan dari Sekda Kab. Malang Ir. Didik Budi Mulyono M.T.
Didik menjelaskan, tentang modus operandi Pelaku menerima jasa pembuatan Dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dengan biaya jasa pembuatan sebesa Rp. 450.000,- / Dokumen, yang dipesan dari temannya yang bernama “AH” (DPO), Lk, Islam, Swasta, Alamat Ds. Undaan Kec. Turen Kab. Malang.
Ia juga mengungkapkan Kronologi Kejadian, Dari situ kemudian petugas menduga bahwa Nopol N-9452-UA yang terpasang pada truk merupakan nomor plat kendaraan Kota Malang,” ucap Didik.
Lanjut Didik mengatakan, Sedangkan dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) di UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Kota Malang belum menggunakan Kartu Uji Berkala dengan sistem elektronik (BLUe), melainkan masih menggunakan Buku Uji Kendaraan Bermotor (berbentuk Buku berwarna biru/secara manual).
“Ketika petugas melakukan pengecekan Barcode pada 1 (satu) lembar Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dibawa oleh pengemudi (Sdr. SOFYAN),” ujarnya.
Lalu, didapatkan hasil data pada sistem atau online (ujiberkala.dephub.go.id), bahwa tidak sesuai dengan data yang tercetak pada sertifikat kartu uji kendaraan bermotor yang dibawa oleh Pengemudi (Sdr. SOFYAN).
“Sementara, berdasarkan hasil data pada sistem atau online atas nama PT. NUSANTARA TRANS CARGO, Alamat Karangpandan 5 / 1, dengan keterangan gambar berupa 1 (satu) unit mobil barang bak tertutup, Merk-Type ISUZU/PHR54CBB, Tahun 2018, Nopol : N-9707-UF, Nomor Uji : ML 37861,” terangnya.
Di surat tersebut juga ditemukan adanya tanda tangan penguji yang dipalsukan sertifikat kartu uji atas nama INDRA YULIANTO NIP. 35.06.0000342 yang bertugas di UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dishub Kota Malang, padahal nama yang bersangkutan sama sekali tidak ada di unit tersebut.
Didik menyampaikan, Kronologi Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 14 Agustus 2020, berawal kedatangan pelapor ke Polres Malang, melaporkan kejadian dugaan Pemalsuan Dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tersebut, dan mendapat informasi dari pemilik truk bahwa memesan Dokumen BLUe tersebut dari “K”.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan “K”. Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 10.30 WIB petugas mendapatkan informasi jika “K” berada dirumah orangtuanya di Jl. Adimulyo Kec. Kepanjen Kab. Malang.
Kemudian dilakukan penggerebekan rumah tersangka oleh petugas, akan tetapi “K” berusaha melarikan diri dan bersembunyi dipekarangan samping rumah. Setelah berhasil diamankan kemudian “K” dibawa ke Sat Reskrim Polres Malang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan petugas, berupa : 5 paket dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) antara lain : (A). Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Merk/Tipe Daihatsu Pick Up/S401RP-PMREJJHA, Jenis Kendaraan Bak Terbuka Nomor Uji : BO 9450 Kabupaten Blora.
(B). Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Merk/Tipe Mitsubishi/FM 517, Jenis Kendaraan Truk Bak Terbuka Nomor Uji : MDN 22942 A Kabupaten Lampung Tengah.
(C). Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Merk/Tipe Mitsubishi/FE 75, Jenis Kendaraan Dumper Truk Nomor Uji : JKT 398061 Provinsi DKI Jakarta.
(D). Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Merk/Tipe Mitsubishi/FM517H, Jenis Kendaraan Truk Bak Terbuka Nomor Uji : ML 20766 K Kota Malang.
(E). Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Merk/Tipe Mitsubishi/FM517H, Jenis Kendaraan Truk Nomor Uji : ML 14793 Kabupaten Malang.
Selain itu, turut serta diamankan, 1 unit Truk merk Mitsubishi, Warna Orange, Tahun 1995, No. Rangka : FM517H035920, No. Mesin : 6D16C537096. Dan 1 lembar STNK Truk merk Mitsubishi Nopol terpasang N-9452-UA, Warna Orange, Tahun 1995, No. Rangka : FM517H035920, No. Mesin : 6D16C537096.
Sangkaan Pasal : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembahasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu”, jelas Didik.
“Tersangka dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP,” pungkasnya. (Hum/Kri/Red)