
Malang,IKAGAWANEWS.ID – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H. melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pengadilan Agama Kab Malang dengan Polres Malang bertempat di Pengadilan Agama Kab. Malang alamat Jl. Raya Mojosari Pepen, Desa Mojosari, Kec. Kepanjen, Kab. Malang, 14 April 2021.
Hadir dalam pelaksanaan penandatangananbersama ,AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H. (Kapolres Malang) , Drs. Santoso, S.H. (Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang) ,Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Wakil Ketua PA Kab. Malang) ,Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. (Panitera PA Kab. Malang) ,IPDA Saminto (Kasubbg Hukum Res Malang)
“AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H. (Kapolres Malang), mengucapkan terimakasih atas undangan dari PA Kab. Malang untuk melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan
Dengan adanya kesepakatan bersama tentang Pengajuan Perceraian Anggota Polri atau ASN Polres Malang membuat Polres Malang dan PA Kab. Malang semakin baik dalam bekerjasama untuk menangani perceraian Anggota Polri atau ASN Polres Malang
Saya harap setiap Anggota Polri atau ASN Polres Malang yang mengajukan guhatan Perceraian di PA Kab. Malang harus menyertakan Surat Persetujuan Pimpinan dalam arti Kapolres Malang
Apabila Anggota Polri atau ASN Polres Malang tidak membawa surat Persetujuan Pimpinan untuk mengajukan gugatan perceraian maka PA Kab. Malang harus berkoordinasi dengan Kasubg Hukum Res Malang guna memberitahukan kepada Kapolres Malang
Terimakasih atas kerjasama yang baik dari PA Kab. Malang semoga kedepan Polres Malang dan PA Kab. Malang semakin bersinergi,ucap Kapolres.
“Drs. Santoso, S.H. (Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang), mengupakan terimakasih kepada Kapolres Malang atas kehadirannya di Kantor Pengadilan Agama Kab. Malang
Kami mengundang Kapolres Malang dengan maksud dan tujuan untuk silaturahmi dan menandatangani kesepakatan bersama antar PA Kab. Malang dengan Polres Malang terkait Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota Polri dan ASN
Dengan adanya Kesepakatan bersama maka PA Kab. Malang tidak ragu untuk menolak pengajuan gugatan perceraian Anggota Polri atau ASN Polres Malang apabila tidak memenuhi persyaratan persetujuan dari Pimpinan
Dikarenakan Organisasi Polri menjunjung tinggi hirarki sehingga semua Anggota harus memberitahukan atau meminta persetujuan pada Pimpinan selaku Kapolres Malang
Dengan ditandatangani Kesepakatan bersama ini kami yakin kedepan Proses Pengajuan Gugatan Perceraian anggota Polri atau ASN di PA Kab. Malang dapat diawasi dan diketahui pimpinan Polres Malang sebelum terdaftar sebagai Penggugat dalam sidang
Semoga PA Kab. Malang dan Polres Malang dapat menjalin sinergi dalam kerjasama lainnya
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pengadilan Agama Kab. Malang dengan Polres Malang tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota Polri atau ASN Polri dan pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ,terang Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang.(Red/Hum)