Polres Malang Perss Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Mengangkut Kayu Tanpa Dilengkapi Dokumen

MALANG,IKAGAWANEWS.ID  – Press Release Kasus Tindak Pidana Mengangkut, Menguasai, Memiliki Kayu Hutan Tanpa Dilengkapi Dokumen oleh Sat Reskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang, Rabu, 17 Juni 2020.

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H.,Kasat Reskrim Akp Tiksnarto Andaru Rahutomo S.H., S.I.K. PJU Polres Malang

 Tindak Pidana Mengangkut, Menguasai, Memiliki Kayu Hutan Tanpa Dilengkapi Dokumen diamankan tersangka S,lk, 43 th, Dsn. Sidomulyo Ds. Tambaksari Kec. Sumbermanjing Wetan.

Beberapa barang  bukti diamankan petugas , 16 Batang kayu jati gelondongan, 3 batang kayu jati balok, 16 batang kayu wadang rimbo balok.

Lokasi kejadian perkara,Jalan Raya Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan, Modus Operandi yang dilakukan Pelaku mengangkut menguasai, memiliki kayu hutan dilengkapi dokumen.

 “Kronologis  Kejadian ,hari Rabu tanggal 10 Juni 2020. AIPTU NANA KURNIA dkk mendapatkan into dari pihak Perhutani RPH Sumberkembang BKPH Sumbermanjing bahwa ada beberapa kayu jati pada petak 70 (Osn. Sidorejo Desa. Tambakasri Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang kayu wadang rimba pada petak 69C Dsn. Tamban Ds. Tambakrejo Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang yang hilang.

Selanjutya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 13.00 wib petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ada sebuah truk bermuatan kayu yang sedang melintas di Jl. Raya Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang yang kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam bak truk tersebut ditemukan kayu dalam bentuk gelondongan dan balok jenis jati dan wadang yang dalam pengangkatannya kayu jati dan wadang tersebut diletakkan di bagian bawah sedangkan diatasnya ditutup dengan kayu sengon.

 Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani RPH Sumberkembang BKPH Sumbermanjing dan setelah dilakukan pengecekan terhadap tunggak kayu ternyata kayu Sidorejo dari petak Sumbermanjing Wetan Kab. Malang) dan petak 69 Dsn. Tamban Ds. Tambakrejo Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang yang telah hilang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyelidikan lebih lanjut,terang AKBP HENDRI UMAR.(Hum/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.