Polres Merauke laksanakan Konferensi Pers, atas keberhasilan ungkap Kasus Curas
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK
Merauke, ikagawanews.id – Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK diwakili Wakapolres Merauke Kompol Vicky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH yang di dampingi Kasi Humas Akp Ahmad Nurung, SH dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy, S.Sos melaksanakan Konferensi Pers, atas keberhasilan mengungkap Kasus Curas ( Pencurian dengan kekerasan ), konferensi pers dilaksanakan di lobi Mapolres Merauke, Papua selatan. Minggu, 8/4/2024.
Dikatakan Wakapolres Merauke kepada insan pers bahwa konferensi pers kasus Curas yang terjadi pada tanggal 2/2/2024 sekitar pukul. 08.00 Wit yang bertempat di jalan poros trans jagebob Kampung Tambat Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke.
Diketahui Korban atas nama inisial YN, Perempuan, 32 tahun, seorang Guru yang beralamat di kota Merauke, sedangkan pelaku atas nama inisial KG, lakis, 19 tahun, buruh beralamat di kampung sermayam indah Distrik Tanah Miring Merauke,”
“Lanjut dikatakan adapun kronologis kejadian dimana korban berangkat dari rumah di kota Merauke menuju tempat kerjanya di sermayam indah dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya korban di jalan poros jagebob kampong tambat sekitar pukul 08.00 Wit, tiba tiba tersangka keluar dari semak semak menghadang korban, seketika korban dengan kecepatan tinggi menggerem dan hendak memutar balik namun ban sepeda motor keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh kemudian pelaku mendatangi korban dan memukul kepala korban namun mengena helm bagian belakang langsung pelaku memegang tangan dan menyeret korban ke dalam semak semak namun korban sempat melawan namun pelaku memukul kembali kearah muka korban yang mengakibatkan gigi korban patah dan mulut picah lalu korbvan diseret ke semak semak, namun karena tidak terlalu jauh dari jalan sehingga pelaku kaget dengan terdengar suara kendaraan yang lewat sehingga pelaku keget langsung membuka celana korban namun korban merontak dan mengatakan kalau mau uang dan hp ada di dalam tas, kemudian pelaku panik, tidak jadi melakukan pemerkosaan lalu mengambil uang sebanyak Rp. 600.000,- dan hp warna hitam merk Samsung langsung melarikan diri ke dalam hutan, kemudian korban kembali ke jalan bertemu dua orang dan meminta pertolongan lalu korban mengambil sepeda motornya dan kembali ke Polsek Tanah Miring untuk melaporkan kejadian tersebut, perwatan medis di Puskesmas Tanah Miring,”
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka memar dibagian belakang kepala, leher belakang memar dan gigi patah dan korban mengalami trouma,”
“terhadap pelaku ditangkap di daerah kampung sermayam indah menuju kampong tambat di jalan raya kemarin (3/4/2024 ) oleh Kapolsek Tanah Miring dan anggotanya, penyelidikan dan petugas sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, kemudian di amankan ke Polsek Tanah Miring guna proses hokum lebih lanjut, dan terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”
Akhirnya diimbau kepada warga Merauke yang hendak bepergian keluar rumah agar dapat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, diimbau agar membawa teman bila ke daerah jalan yang sepi, selalu waspada dan berhati hati,” imbauhnya.(Red/Hum)