Polres Ponorogo Akhirnya Bekuk Pelaku Pecah Kaca yang bawa kabur uang 170 juta

PONOROGO,IKAGAWANEWS.ID – Polres Ponorogo berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di depan rumah makan JTV jalan KBP Duryat pada tanggal 11 Agustus 2020 kemarin.

Mereka adalah Moh.Musyafiudin 33) warga Dusun Burbak Desa Pangonsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Adam Tawaqqal (35) warga jalan DI Panjaitan Lorong Pegagan No. 2361 RW/RT 47/15 Kelurahan Ulu Sebrang Ulu II Kota Palembang (dilakukan penahanan oleh Polres Sragen), Dodi Irawan (47) warga jalan Binakunting No 76 Blok D kelurahan Demangan Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta (dilakukan penahanan oleh Polres Sragen) dan Aji (40) warga Palembang yang masih dalam daftar pencarian orang tau DPO.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si menyampaikan, dengan adanya kejadian tindak pidana pencurian modus pecah kaca tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Polres Sragen, Polres Banyumas dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang akhrinya berhasil menangkap para pelaku.

“Dari keterangan para tersangka, masing-masing tersangka mempunyai tugas dan peran sendiri-sendiri. Moh. Syafiudin berperan sebagai pengemudi sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol S 6581 LO yang membawa kabur uang Rp. 170 juta yang diambil di depan warung JTV jaalan KBP Duryat Ponorogo. Adam Tawaqqal berperan orang yang mengambil uang dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramikpada busi kendaraan bermotor, “kata AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (1/9) saat press realease.

AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, sedangkan tersangka Dodi Irawan berperansebagai orang yang mengalihkan perhatian tukang parkir yang berada di depan rumah makan JTV jalan KBP Duryat, dengan cara mengajak meinggalkan lokasi.

“Dengan cara berpura-pura kendaraannya mogok dan meminta tolong mendorongnya agar menjauh dari lokasi saat para tersangka akan beraksi. Dan tersangka Aji bertugas masuk ke dalam bank, untuk mengetahui nasabah yang mengambil uang dari bank dalam jumlah banyak. Selain itu, juga berperan pembuka jalur atau penunjuk arah saaat kabur dari lokasi yang ketika beraksi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf 4 E, huruf 5 E KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, ‘pungkas Kapolres Ponorogo. (Ver)

Leave A Reply

Your email address will not be published.