PONOROGO,IKAGAWANEWS.ID – Polres ponorogo Menggelar Press Rilease kasus tindak perjudian, Pengelapan dan Penganiayaan dengan mengamankan 11 tersangka (13/7).
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, dalam rillis di Mapolres Ponorogo, Yang digelar pada halaman mapolres pagi ini mengatakan, pihaknya tidak akan menoleransi kepada siapapun yang mengganggu kemanan kamtibmas di Kabupaten Ponorogo.
”Kita berhasil amankan sebanyak 8 orang berbagai kasus perjudian, dari jenis judi togel hingga dadu kopyok dari berbagai tempat, serta satu orang tersangka pengelapan dan dua tersangka penganiayaan pada panggung alun alun kemaren,” terangnya.
Pihaknya menyatakan akan memerangi segala bentuk perjudian di Ponorogo, karena perjudian dapat merusak tatanan kehidupan dan dapat menyebabkan kemiskinan meningkat.
“Untuk 8 tersangka judi kita kenakan pasal 363 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
“Satu orang lagi,inisial NIS 31 tahun warga desa Ngunut Kecamatan Babadan juga telah kita amankan, lanjut Kapolres,
Untuk tersangka yang diduga melakukan pengelapan sebuah sepeda motor milik Suryanungsih warga Siman. Modus penipuannya dengan berpura menyewa kendaraan kepada korbannya, setelah itu motor pindah tangankan atau digadaikan kepada orang lain, atas laporan pemilik kendaraan pelaku berhasil kita amankan dirumahnya,” terangnya.
Tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang pengelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Kasus berikutnya, ada sebanyak dua orang tersangka kita amankan atas laporan penganiayaan terhadap anak dibawah umur paada panggung utama alun alun Ponorogo. Peristiwanya bermula dari dua pelaku AWH 39 tahun warga kelurahan Banyudono dan rekannya JAW 27 tahun warga Kelurahan Keniten yang tersinggung oleh ucapan korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Merasa tak terima orang tua melaporkan peristiwanya ini ke Polres Ponorogo.
“Kedua tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan, jika benar terbukti melakukan penganiayaan keduanya terancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Hum/Tnt/Red)