Polres Semarang Sita Ribuan Botol Miras dan Puluhan Knalpot Tidak Standar
SEMARANG,Ikagawanews.id – Pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Semarang terus dilakukan. Terbukti, sebanyak 2.635 botol miras berbagai merek, 1.926 liter Tuak dan 48 Buah Knalpot tidak standart disita Polres Semarang, Rabu (30/12/2020). Miras tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Semarang selama Operasi Lilin Candi 2020.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Candi 2020.
Disebutkannya, sebanyak 2.635 botol miras yang sita ini terdiri dari berbagai jenis miras, mulai dari congnyang, bir, anggur merah hingga anggur putih. Barang bukti miras yang nantinya akan dimusnahkan yang melalui proses hukum dan selesai sidang.
“Perdagangan miras yang didapat tanpa izin atau ilegal kita amankan. Lalu barang bukti kita musnahkan,” pungkasnya.
“Miras tersebut hasil penyitaan dari berbagai tempat, Pemusnahan ini sebagai antisipasi peredaran miras. Terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolres Semarang.
Dilain Sisi lain kami juga melaksakan penertiban pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (BRONG) dalam rangka menciptakan situasi aman dan tertib menjelang perayaan malam Tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Semarang.
“Knalpot yang kami dapatkan dari operasi kasat mata yang melintas di jalan raya Kabupaten Semarang” kata AKBP Ari Wibowo
“Seperti diketahui bahwa knalpot brong cenderung bersuara bising yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta memicu terjadinya aksi balap liar” Ungkap Kapolres Semarang.
“Selain antisipasi miras dan knalpot tidak standar kami dari Polres Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan pesta Tahun Baru dan kami menghimbau untuk dirumah saja kumpul bersama keluarga” Tutup Kapolres Semarang.(Hum/Red)