Polres Tapsel Gelar Press Realese, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Tapanuli Selatan, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I Jenis Ganja dan Shabu-Shabu yang diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

Kegiatan tersebut, diungkap dalam Press Realese, yang diselenggarakan pada hari Kamis (08 Oktober 2020), sekitar pukul 10.00 Wib, di Lapangan Futsal Polres Tapanuli Selatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan petugas berdasarkan dari :

a. Laporan Polisi Nomor : LP/79/VI/2020/SU/TAPSEL/TPS. Narkoba, tanggal 22 Juni 2020 atas nama tersangka Jakaria Sitompul dan Yusran Tambunan, dengan barang bukti narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 9.893,43 Gram.

b. LP/105/IX/2020/SU/TAPSEL/TPS. Narkoba, tanggal 10 September 2020 atas nama tersangka Mhd. Rafi Lubis. Dengan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 397,42 Gram.

c. LP/107/IX/2020/SU/TAPSEL/TPS. Narkoba, tanggal 11 September 2020 atas nama tersangka Darmawansyah Putra Siregar dan Hasanuddin Harianja. Dengan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 6,84 Gram.

d. LP/109/IX/2020/SU/TAPSEL/TPS. Narkoba, tanggal 24 September 2020 atas nama tersangka Budi Harahap. Dengan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 839,80 Gram.

e. LP/111/X/2020/SU/TAPSEL/TPS. Narkoba, tanggal 01 Oktober 2020 atas nama tersangka Iqbal Pratama dan Ali Ahmad Siregar. Dengan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 514,34 Gram.

Dalam kegiatan pemusnahan dihadiri. Diantaranya, Kapolres Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (yang mewakili), Kajari Tapanuli Selatan (yang mewakili), Ketua BNNK Tapanuli Selatan (yang mewakili), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan (yang mewakili), Pengacara (yang mewakili), Waka Polres Tapanuli Selatan, Para PJU Sejajaran Polres Tapsel, Insan Pers (media cetak dan eletronik), dan disaksikan dua tersangka yang bernama, Jakaria Sitompul dan Yusran Tambunan.

Diawali dari pembacaan laporan resmi oleh panitia acara pemusnahan barang bukti polres tapanuli selatan. Lalu dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kapolres Tapanuli Selatan.

Kemudian, digelar acara pemeriksaan barang bukti. Penandatanganan berita acara. pemusnahan barang bukti oleh Penyerahan obor. Dan dilanjutkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Dengan total keseluruhan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan berupa, Ganja seberat 1.751,56 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram.

Adapun Barang Bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 9.893,43 Gram, dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

Selanjutnya, para tamu undangan telah menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Ditambahkannya, selama kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.