Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti Ganja Dalam 3 Kasus Laporan Polisi

Tapsel,IKAGAWANEWS.ID – Polres Tapsel memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja dari 3 kasus laporan polisi terkait narkotika yang ditangani Sat ResNarkoba Polres Tapsel, Senin (29/6/2020) sekira pukul 10.45 WIB di lapangan Futsal Wira Satya Polres Tapsel.

Kapolres AKBP.Roman dan forkopimda cek dan melihat langsung barang bukti ganja

Pemusnahan barang bukti ganja ini dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dengan memusnahkan tanaman jenis ganja sebanyak 245.999,23 Gram.

Acara di awali laporan dan sekaligus pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kasat ResNarkoba Polres Tapsel AKP.Eddy Sudrajat, SH.

Dalam laporannya AKP.Eddy Sudrajat, SH menyampaikan barang bukti ganja yang dimusnahkan dari 3 kasus laporan polisi ini , dua tersangka masih dalam penyelidikan dan 1 orang tersangka berhasil di amankan yakni tersangka Muhammad Saleh Pakpahan dengan LP/ 30/III/ 2020/ SU/ Tapsel/TPS Narkoba tanggal 7 Maret 2020.

Kemudian Kasat Narkoba menjelaskan barang bukti golongan I jenis Ganja seberat 245.999, 23 gram ini telah memiliki surat izin pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 04/ pen.pid/ PN Psp tanggal 18 Juni 2020 dan surat perintah pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/ 29/VI/2020/ Narkoba tanggal 29 Juni 2020.

” Adapun barang bukti tersebut didapati Tim Khusus Huraba Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan pada saat melaksanakan penangkapan di Jl.Alboin Hutabarat Gg.Dame VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,” jelas AKP.Eddy Sudrajat, SH.

Sementara itu Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan kepada seluruh unsur pemerintah dan masyarakat di wilkum Polres Tapsel agar bersinergi memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

” Disituasi saat ini kita harus bersinergi satu sama yang lain, karena peredaran narkoba telah menyasar ke pelosok desa dan merusak generasi muda,” ujar Kapolres Tapsel.

Sebelum acara pemusnahan di dahului dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh unsur forkopimda yang hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut.Kemudian dipimpin Kapolres Tapsel bersama unsur Forkopimda Tapsel memusnahkan barang bukti dengan cara membakar barang bukti.

Turut hadir Wakil Bupati Tapanuli Selatan Ir.H.Aswin Efendi Siregar, MM yang mewakili Bupati Tapsel, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Duha, SH, MH, Kajari Kabupaten Tapanuli Selatan Ardian, SH, Dandim 0212/TS yang diwakili Kasdim 0212/TS Mayor.Inf.Iskandar, SIP, Danyon C Brimobdasu Sipirok Kompol.Buala Zebua, SH, MH, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang, Waka Polres Tapsel Kompol.Hamonangan Hasibuan, SH, Ketua MUI Kabupaten Tapanuli Selatan H.M Gozali Siregar, Asisten I Bupati Kabupaten Paluta *H.Safaruddin Harahap, S.Sos, MM.

Kemudian Kasi Pidum Kejari Paluta Octo Silaen, SH, MH, perwakilan Advokat *H.Tris Widodo, SH, MH, para Kabag, Kasat dan Kapolsek Sejajaran Polres Tapsel, perwakilan dari BNNK Tapanuli Selatan, Perwakilan dari Ormas Granat, Perwakilan Tokoh Agama,Masyarakat, dan Pemuda Kabupaten Tapsel dan  Paluta serta personil Sat ResNarkoba Polres Tapsel.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut berlangsung dengan aman dan baik serta tetap memerhatikan protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seperti menjaga jarak,mencuci tangan,dan tetap menggunakan masker.(Hum/Sar/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.