Polres Trenggalek Menggelar Konferensi Pers Keberhasilan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Hukrim

Trenggalek,IKAGAWANEWS.ID  – Kepolisian Resor Trenggalek sukses membongkar sindikat Curanmor antar provinsi. Keberhasilan ini tak lepas dari dedikasi dan integritas anggota Satuan Reserse Polres Trenggalek yang dengan gigih selama beberapa hari melakukan pengembangan.

Hal tersebut dungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers bersama awak media di lobi Mapolres. Jumat, (25/6).

AKBP Dwiasi mengungkapkan, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial AM warga Kanigoro Kabupaten Blitar dan menetapkan sebagai tersangka berikut dua orang lainnya yakni YMR warga Desa Sanan Kulon Kota Blitar dan MS warga Desa Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka adalah spesialis Curanmor antar provinsi, Jateng dan Jatim di 10 Kabupaten dan 32 TKP dan merupakan residivis. Sudah dua kali masuk Lapas dan yang sekarang adalah yang ke tiga” Ujar AKBP Dwiasi

“Ada tiga orang tersangka. Yang dua sudah dilimpahkan ke Polres lain. YMR ke Purworejo dengan kasus yang sama di 4 TKP dan MS ke Polres Magelang 17 TKP.” Imbuhnya.

Perwira menengah alumni Akpol tahun 2002 ini menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas Kepolisian menerima laporan terjadi Curanmor Suzuki Pick up jenis carry tepatnya di tepi jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Surondakan Trenggalek.

Setelah petugas melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan secara mendalam, unit Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap YMR di jalan raya Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Saat di tangkap, YMR sedang mengemudikan mobil grand max yang belakangan diketahui merupakan hasil kejahatan Curanmor dengan TKP Purworejo Jawa tengah.

Tim kemudian melakukan pengembangan selama hampir empat hari hingga berhasil menangkap AM dan EBS di wilayah Kabupaten Malang berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki Pick up jenis Carry yang merupakan hasil kejahatan di Kabupaten Trenggalek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pencurian kemudian dijual oleh tersangka di daerah Malang antara 10 sampai 12 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari” Jelasnya.

Melihat modus operasi tersangka yang merupakan spesialis Curanmor dengan kunci T dan kerap menyasar kendaraan yang pasrkir tidak pada tempatnya, AKBP Dwiasi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di dalam kendaraan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar parkir di tempat-tempat yang telah disediakan dan ada tukang parkir yang mengawasi  sehingga lebih aman dan tidak menjadi korban Curanmor.

Sementara, terhadap tersangka, petugas mengenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.(Red/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.