Polres Tulungagung ungkap sabu-sabu 1,2 kilogram diduga jaringan Asia Tenggara

Tulungagung,ikagawanews.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Tulungagung, jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

Berdasarkan karakteristik barang bukti, Polres Tulungagung menduga ada keterkaitan jaringan antar negara di Asian Tenggara.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pelaku adalah MBB (23) asal Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu Tulungagung. Penyidik sudah menetapkan tersangka kepada pelaku yang berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru kata kapolres dalam rilis di halaman Polres Tulungagung, Kamis (14-08-25).

“Berdasarkan keterangan tersangka, ini kali kedua menerima paket sabu. Dan berdasarkan analisa diprediksi kasus ini diduga jaringan Asia Tenggara, namun ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Namun dari karekteristik BB diprediksi sangat kuat melibatkan jaringan antar negara di Kawasan Asia Tenggara dan ini tangkapan terbesar unit Narkoba Polres Tulungagung, ” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.

Kapolres menjelaskan pengungkapan ini terbilang peredaran skala besar. Melihat dari kemasan kemungkinanan akan diedarkan atau dijual kembali oleh penerima. Pelaku diamankan beserta barang bukti pada 29 Juli 2025 lalu di kos miliknya.

AKBP Taat menerangkan ada beberapa karakteristik yang bisa diidentifikasi sementara oleh penyidik, menandakan sabu-sabu ini masuk tergolong jaringan luar negeri.
“Ini kemasan teh seperti teh ada huruf mandarinnya, jadi ini biasanya ciri khas jaringan antar negara di Asia tenggara,” ujar Kapolres.

Tersangka MMB dalam pengakuannya mengedarkan 0,5 kilogram sabu pada Maret 2025 mendapat upah 5 juta dari bandar besar berinisial S”.
kesempatan kedua pada Juni 2025 tersangka MBB mendapatkan perintah dari inisial “S” untuk menerima 2 kilogram sabu. Jika pertama di Bulan Maret 2025 menerima sabu di Simpang Lima Gumul Kediri. Untuk yang Juni berlokasi di sekitar GOR Lembu Peteng Tulungagung.
“Pertama dia diupah 5 juta, sekarang kedua mendapat upah 15 juta rupiah. Jadi total sudah menerima 20 juta rupiah,” kata kapolres.

Atas perbuatannya,  pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda paling besar 10 miliar. (Gil/Pri)