Polres Wonosobo Berhasil Mengamankan Tersangka Pembunuhan Mayat Yang Ditemukan Di Waduk Wadaslintang
WONOSOBO,ikagawanews.id – Polres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka pembun*han seorang wanita yang jen*zahnya ditemukan di Waduk Wadaslintang. Kejadian ini bermula dari penemuan may*t seorang wanita tanpa identintas di Waduk Wadaslintang.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan informasi bahwa ada seorang perempuan bernama Ariati warga Dusun Kalisat, Sumbersari, Wadaslintang yang pulang dari perantauan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 tetapi pada keesokan harinya sudah tidak diketahui keberadaanya.
Mengetahui hal tersebut Satreskrim Polres Wonosobo melakukan identifikasi dengan mencocokan ciri- ciri dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Dari hasil identifikasi ternyata benar bahwa korban adalah saudari Ariati.
Dalam konferensi Pers yang dilakukan di ruang Endra Dharma Laksana pada Rabu (3/7). Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyebutkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo dalam waktu lima hari pasca penemuan jen*zah telah berhasil mengidentifikasikan korban dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan suami korban.
“Peristiwa terjadi berawal ketika korban ingin pulang kerumahnya bertemu dengan suami sahnya dan saat itu korban melakukan dialog menyatakan niatan untuk bercerai.” Ungkap Kasat Reskrim “Dari hal tersebut, timbulah rasa kecewa dan emosi yang akhirnya tersangka melakukan peng*niayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri, karena merasa panik tersangka membawa korban yang tidak sadarkan diri tersebut ke tengah Waduk Wadaslintang menggunkan kapal miliknya.”
Tambahnya Akibat kejadian tersebut tersangka dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dipidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembun*han dapat dipidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Pengani*yaan yang menjadikan mat1 orangnya dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh Tahun).(Red/Hum)