Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perbuatan Cabul di Batu Aji

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

BARELANG,ikagawanews.id – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam Ibu Novi Harmadyastuti. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (11/02/2026).

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 06 Januari 2026 Peristiwa terjadi pada Selasa, 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC area Ruang Gallery Kewirausahaan Ruangan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Adapun pelapor dalam perkara ini berinisial H (45), korban berinisial A (16), dan tersangka berinisial MJ (32). Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban karena terlambat mengikuti pelajaran.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan tiga opsi hukuman, yakni pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’. Dari pilihan tersebut, korban memilih ‘tahan malu’ yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada hari Selasa, 06 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB korban terlambat memasuki kelas untuk mengikuti pembelajaran yang diajarkan oleh tersangka. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekira pukul 17.00 WIB, tersangka memanggil korban ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC area Ruang Gallery Kewirausahaan. Di ruangan tersebut, tersangka menawarkan tiga pilihan hukuman kepada korban. Setelah korban memilih opsi “tahan malu”, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban

Sekira pukul 19.20 WIB di hari yang sama, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Januari 2026, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 29 Januari 2026 terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka diperiksa dan dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.

MJ (32) dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam Ibu Novi Harmadyastuti menyampaikan, “Kami sudah melakukan penguatan perbuatan dan asesmen psikososial terhadap korban dan juga telah melaksanakan visum psikiatikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Kapolresta. Kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi psikososial korban serta memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan dan pengungsian terhadap korban.”

Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, guna terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.(Red/Hum)