Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 7 Kilogram, Empat Pelaku Ditangkap

Samarinda,ikagawanews.id – Polresta Samarinda kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 7.121 gram bruto atau lebih dari 7 kilogram.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Selasa (11/11) pukul 13.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. Turut hadir Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, S.I.K., M.A., Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta sekitar 30 awak media dari berbagai platform.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jaringan pengedar lintas provinsi yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku, masing-masing berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44), di beberapa lokasi berbeda. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengambil, penyimpan, hingga pengedar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh bungkus besar sabu dengan total berat 7.121 gram bruto, yang dikemas dalam beberapa bungkus teh hijau. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini. Polresta Samarinda akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kegiatan konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 13.30 Wita tersebut berjalan dengan aman dan lancar.(Red/Hum)