Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers, Amankan 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H

SAMARINDA,ikagawanews.id  – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi No. 52, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., pada Rabu (17/9) siang, di depan Lobby Polresta Samarinda, didampingi jajaran pejabat utama serta personel Polresta Samarinda. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah media cetak dan online.

Kapolresta menyampaikan bahwa kejadian bermula pada Jumat (12/9) sekitar pukul 11.30 WITA, saat korban pulang ke rumah usai menjemput istrinya. Saat tiba di rumah, korban menemukan kamar tidurnya dalam kondisi berantakan dan menyadari bahwa beberapa jam tangan miliknya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat empat orang pelaku memasuki rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah I (45), DRA (22), UH (39), dan A (36). Penangkapan keempatnya turut disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita di antaranya empat buah jam tangan berbagai merek (Vostok Europe, Rolex, Ripcurl, dan Alexandre Christie), dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Fino, dua buah helm merek KYT dan Bogo, serta alat yang digunakan pelaku berupa obeng, kunci tang, dan kunci motor. Pakaian yang digunakan saat beraksi, seperti kemeja kotak-kotak merah putih, dua celana panjang jeans, jaket hoodie hitam, dan satu jaket hitam, juga turut diamankan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

Konferensi pers berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga selesai.(Red/Hum)