Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers Ungkap 73 Kasus Narkotika , 3,3 Kilogram Sabu dalam Kurun Waktu 4 Bulan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H

SAMARINDA,ikagawanews.id  – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., dan Kasihumas Ipda Arie Soeharyadi, S.H., menggelar Konferensi Pers terkait capaian besar pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga April 2026 di Aula Rupatama, Senin (13/04).

Dalam paparan tersebut, Kapolresta menjelaskan bahwa selama empat bulan pertama di tahun 2026, Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka. Barang bukti yang diamankan tergolong masif, mencakup 3.389,29 gram sabu, 2.326 gram ganja, 583,5 butir ekstasi, hingga uang tunai senilai Rp72.862.000.

Salah satu capaian paling menonjol adalah pengungkapan jaringan di kawasan Jalan P. Antasari II yang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Pengungkapan ini melibatkan tersangka berinisial S, R, dan A, yang diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial B. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda tengah melakukan pengejaran intensif.

“Dengan menyita lebih dari 3 kilogram sabu ini, kita setidaknya telah memutus rantai peredaran yang berpotensi merusak ribuan generasi muda di Samarinda. Kami juga tegaskan bahwa pengejaran terhadap sisa jaringan, termasuk DPO berinisial B, akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas Kapolresta di hadapan awak media.

Kapolresta Samarinda juga menambahkan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(Red/Hum)