Polresta Samarinda Gelar Press Release Pengungkapan 4C Selama Bulan Juli, 47 Tersangka Diamankan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H
SAMARINDA,ikagawanews.id – Polresta Samarinda ungkap kasus perkara 4C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cubis), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian sepeda motor (curanmor), untuk periode 1-31 Juli di lobi Mapolresta Samarinda, Selasa (5/8/2025) hari ini.
pengungkapan tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum jajaran Polsek, dengan mengamankan 47 tersangka, dari 37 laporan polisi (LP), yakni curanmor 17 LP dengan 17 tersangka, dan 14 barang bukti sepeda motor.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda. Ia menyebutkan rinciannya yakni Sat Reskrim Polresta Samarinda Lima LP dengan dua tersangka (tiga LP telah dicabut lantaran BB motor ditemukan), Polsek Samarinda Kota dan Polsek Samarinda Ulu masing-masing satu LP serta satu tersangka, Polsek Sungai Kunjang tiga LP dengan dua tersangka, Polsek Sungai Pinang empat LP dengan lima tersangka, Polsek Samarinda Seberang satu LP dengan dua tersangka, Polsek Palaran dua LP dengan dua tersangka, serta Polsek KP tidak ada pengungkapan karena wilayahnya di pelabuhan.
“Pengungkapan yang dilakukan tersebut karena memang dianggap meresahkan, sehingga dari kegiatan rutin di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda serta Polsek jajaran, kami ingin menyampaikan hasil ungkapan yang telah dilakukan, untuk periode 1-31 Juli 2025,” ungkap Kapolresta Samarinda.
“Dan memang terjadi peningkatan kejahatan khususnya curanmor, yang hampir merata di seluruh wilayah hukum jajaran Polsek. Itu ada 34 laporan polisi, dengan 47 tersangka,” sambungnya.
Sementara untuk kasus pencurian lainnya yakni yang diungkap Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek yakni total 17 LP dengan 30 tersangka.
“Untuk Satreskrim mengungkap kasus cubis sebanyak satu LP dengan satu tersangka bersama barang bukti dua unit aki, Polsek Samarinda Kota yakni pencurian dalam keluarga, curat 1 LP dengan barang bukti uang tunai dengan mengamankan tiga tersangka, Polsek Sungai Kunjang cubis satu LP dengan barang bukti sembilan pack rokok dari dua tersangka, Polsek Sungai Kunjang kasus cubis lima LP dengan barang bukti 13 daun pintu, jendela, kulkas, kipas outdoor , televisi, serta peralatan tukang dengan mengamankan 10 tersangka,” bebernya.
“Lanjut Polsek Samarinda Seberang dua LP cubis dengan barang bukti satu buah televisi, empat gram emas dari tiga tersangka, kemudian Polsek Palaran dua LP cubis dengan barang bukti dua unit laptop serta satu hardisk, temasuk burung murai dari enam tersangka, terakhir Polsek KP pencurian inventaris kapal satu LP dengan satu tersangka,” sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut Kapolresta Samarinda menyebutkan ini merupakan kejahatan yang konvensional, tentunya meresahkan masyarakat selama periode Juli 2025.
“Walaupun sedikit terjadi peningkatan trend gangguan Kamtibmas, khususnya kejahatan konvensional, kami Polresta Samarinda juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), untuk mengoptimalkan pengungkapan perkara yang meresahkan tersebut. Dan alhamdulillah kami bisa mengamankan 47 tersangka, dari 34 LP,” imbuhnya.
Sehingga pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terkait dengan kejahatan curanmor.
“Karena sebagian besar yang diungkap ini merupakan LP curanmor, dengan modus para pelaku yang tidak dikunci stang, sehingga memudahkan mereka untuk melakukan aksinya. Bahkan ada beberapa kejadian yang kuncinya tertinggal di motor, sehingga memudahkan pelaku mengambil sepeda motor,” pungkasnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP, atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP.(Red/Hum)