SAMARINDA,ikagawanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di halaman lobi Polresta Samarinda pada Senin (10/3) pukul 11.00 WITA. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait serta perwakilan media.
Dalam pemusnahan ini, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 3.205,5 gram netto, 214 butir pil ekstasi dengan berat 73,06 gram netto, serta ganja seberat 576,89 gram netto. Barang bukti tersebut berasal dari 11 laporan polisi dengan 15 tersangka, 2 DPO (Daftar Pencarian Orang), serta 2 tahanan rutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jaksa Negeri Samarinda, Iswan Noor, S.H., M.H, Kepala BNN Kota Samarinda Kombes Pol Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, S.H, serta perwakilan dari Sie Propam, Sie Was, dan Sie Kum Polresta Samarinda.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan berakhir pada pukul 12.22 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran narkoba. Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Samarinda.(Red/Hum)