Polresta Samarinda Tangguhkan Penahanan 4 Mahasiswa Kasus Bom Molotov
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H.
SAMARINDA,ikagawanews.id – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul, Jumat (05/09/2025) yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Wakapolresta Samarinda, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU, Wakil Rektor III Unmul, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta 35 awak media cetak, online, dan elektronik.
Dalam penyampaiannya, Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul. Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan tentu disertai syarat yang wajib dipatuhi. Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Kapolresta menambahkan bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan.
Sementara itu, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
“Kami berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya.
Rektor Unmul juga mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda, serta mengarahkan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib.
Kegiatan konferensi pers berakhir pada pukul 11.25 WITA dengan situasi aman, lancar, dan kondusif. Penangguhan penahanan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(Red/Hum)