Polresta Samarinda Ungkap Aktor aktual Kasus Pembunuhan Berencana, 10 Orang Tersangka Diamankan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H

SAMARINDA,ikagawanews.id – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers pada Kamis (8/5/2025) di lobi Mapolresta Samarinda terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam Jalan Imam Bonjol, pada 4 Mei 2025. Dalam peristiwa ini, korban Dedy Indrajid Putra (34) tewas setelah ditembak oleh salah satu pelaku,08 Mei 2025.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan total 10 tersangka yang terlibat, termasuk satu orang yang diduga menjadi otak dari perencanaan aksi keji tersebut, yaitu R alias K (36).
“Dari hasil penyelidikan, diketahui R berperan penting dalam menghubungi eksekutor, mengatur strategi, hingga mengoordinasikan pelaku lain dalam menjalankan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolresta dalam pernyataannya.
Menurut keterangan, motif pembunuhan ini adalah aksi balas dendam. Pada tahun 2021, kakak kandung dari tersangka R yaitu Jumriansyah, tewas dalam insiden yang diduga melibatkan korban.
Dalam perencanaan pembunuhan ini, para tersangka membagi peran. J (19) bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penembakan langsung kepada korban dengan senjata api jenis revolver. Sementara pelaku lainnya bertugas sebagai pengawas lokasi, pemberi kode, hingga pengepung TKP untuk memastikan aksi berjalan lancar dan mencegah intervensi massa.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami lima luka tembak, dengan proyektil bersarang di leher dan dinding perut sebelah kiri. Penyebab kematian dipastikan akibat luka tembus pada tenggorokan serta rusaknya organ limpa korban.
Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua sepeda motor, satu unit mobil, senjata api revolver beserta 21 butir amunisi aktif, selongsong peluru, dan pakaian korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(Red/Hum)