Polresta Samarinda Ungkap Sindikat Curat Dengan Modus Pecah Kaca Jaringan Lintas Provinsi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H
SAMARINDA,ikagawanews.id – Sat Reskrim Polresta Samarinda bekerjasama dengan Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca yang dilakukan oleh sindikat antar provinsi.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam kegiatan Konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7) ,di halaman Mapolsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara No. 04, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., serta sejumlah pejabat utama dan personel Polresta Samarinda, termasuk dihadiri oleh 20 orang awak media.
Dalam Konferensi pers, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa sindikat curat yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan lintas provinsi. Para pelaku merupakan residivis yang telah beraksi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat dan wilayah asal mereka, yakni Bengkulu dan Sumatera Selatan.
“Ini bukan kelompok sembarangan. Mereka adalah pelaku kejahatan pecah kaca yang sengaja datang dari luar pulau untuk melakukan aksinya di Samarinda. Semua pelaku berdomisili di daerah Sumatera Selatan dan Bengkulu, bahkan sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Ke empat orang pelaku yakni SB, VA, HR, dan BR (alm).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025, saat korban Rapiansyah (37) bersama rekannya Muhammad Yusuf baru saja keluar dari Bank dan memarkir kendaraan mereka di depan warung, Jl. Abdul Muthalib. Saat kembali, mereka mendapati kaca mobil pecah dan uang tunai senilai Rp45 juta serta satu tas berisi 25 surat tanah telah raib.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Samarinda,Polsek Samarinda Kota bekerjasama dengan Resmob Polda NTT berhasil menangkap tiga tersangka di Hotel Villa de Kupang. Salah satu pelaku, BR, mencoba kabur melalui plafon kamar mandi namun terjatuh dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Prof. Dr. W Z Johanes.
Barang bukti yang diamankan antara lain serpihan kaca, empat unit handphone, pakaian pelaku, uang tunai hasil kejahatan senilai Rp2.600.000,-, serta sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksinya. Dari interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti menguatkan keterlibatan mereka.
Pasal yang Disangkakan
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
“Jangan mengambil uang dalam jumlah besar sendirian. Ajaklah dua atau tiga orang teman untuk menjaga keamanan.
Kami ingin Kota Samarinda menjadi kota yang aman dan nyaman, serta menarik bagi para investor,” ujarnya.(Red/Hum)