MALANG,IKAGAWANEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Malang melaksanakan kegiatan Press Release Hasil Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 mako Polres Malang pada hari rabu (29/07/2020).
Pada kegiatan Press Release dihadiri AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H selaku Kapolres Malang, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo , S.H. S.I.K, KBO Reskrim IPTU Agung Hartawan ,S.H.,MH, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H, dan Kanit Reskrim Jajaran Polres Malang.
Kegiatan Press Release Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 dilaksanakan di Mako Polres Malang bertempat di di Lapangan Satya Haprabu Polres Malang, sekira pada pukul 11.00 Wib.
Dalam giat ini di infokan hasil penangkapan Polres malang selama Ops Sikat Semeru sebanyak 53 tersangka yang meliputi Tindak Pidana curas, curat, curanmor, dan Sajam di wilayah hukum Polres Malang.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang yakni, IRWANTO (38Thn), Desa Banjarsari Rt 07 Rw 05, Kec. Pakis, TATOK YULIANTO (41thn), alamat Dsn. Harjokuncaran Rt/Rw 14/05, Ds. Harjokuncaran, Kec. Sumbermanjingwetan, MOHAMAD SHOLEHHUDIN (45thn), alamat Dsn. Harjokuncaran Rt/Rw 05/02, Ds. Harjokuncaran, Kec. Sumbermanjingwetan, ADI ARYA WIJAYA (21thn) Alamat Dsn Bangsri Rt 04 Rw 07, Ds Pamotan Dampit, Kab Malang.
Modus Operandi dari tersangka mengambil barang milik korban dengan cara merusak pintu rumah milik korban, pelaku melakukan pengancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
Pelaku juga membawa senjata tajam tanpa izin yang berwenang, dan Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong selanjutnya mengambil hp atau uang milik korban.
Adapun barang barang bukti yang berhasil di amankan dalam Ops Sikat Semeru dari 53 tersangka berupa, 15 Sepeda Motor berbagai merk, 1 unit HP Oppo A39 warna putih, 1 unit HP Oppo F11 warna Hitam hijau metalik, 1 unit HP Xiaomi Redmi 4A warna emas, 1 buah pistol korek api yg menyerupai senjata api.
Juga 1 buah jaket warna hijau, Tas pinggang/selempang warna merah coklat, 1 unit HP merk Oppo A37 warna emas, 1 unit HP samsung Galaxy Duos warna hitam, 1 Tas Warna Coklat, 1 Laptop Asus, 6 Sajam Jenis Clurit, 2 Sajam Jenis samurai, dan 2 Sajam Jenis Pisau.
Diketahui dari para tersangka biasa melakukan tindak pidana di area sekitar perumahan penduduk, juga area sekitar Stadion Kanjuruhan, dan di Jalan Raya Wilayah Hukum Polres Malang.
Kapolres menyampaikan dalam Press Release “kami akan terus menondak tegas segala tindak pidana di wilayah hukum Polres Malang tanpa terkecuali, untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Malang,” ujar Kapolres.
“Untuk masyarakat jangan pernah takit untuk memberikan informasi kepada kami, supaya pihak Polres Malang bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” imbuh AKBP Hendri Umar.(Hid/Hum)