TAPSEL,IKAGAWANEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan kegiatan Press Release keberhasilan Polres Tapsel dalam pengungkapan kasus pada hari senin (27/07/2020).
Dalam kegiatan Press Realese dihadiri AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH, S.I.K MH selaku Kapolres Tapsel ditemani Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan SH, Kasat Reskrim AKP Paukus Robert Gorby, Kasi Propam Iptu Victor Sihombing, KBO Satreskrim Ipda Sucipto, Kanit Pidum Iptu Raden Saleh Harahap, dan Kanit PPA Aiptu Maraden Hutabarat.
Press Release dilaksanakan di Depan Aula Pratidina Mako Polres Tapanuli Selatan sekira pada pukul 14.00 Wib, dalam Press Release di infokan 2 (Dua) pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Tapsel.
Kasus yang berhasil di ungkap yakni, Terjadinya Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2020 pukul 11:30 Wib di Dusun Janji Matogu Kel. Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan.
Serta kasus terjadinya Tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 23:00 Wib di Desa Pargumbangan Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan.
Dalam kesempatan ini Kapolres menyampaikan “giat ini dilaksanakan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa pihak Polri terus akan menegak hukum diwilyah serta menjaga kenyaman masyarakat,” ujar Kapolres Tapsel.(Hid/Hum)